Minggu, 27 Agustus 2017

Pengertian, Hak Istimewa, Sejarah Terbentuk dan Bubarnya VOC

Pengertian VOC

VOC adalah singkatan dari Vereenigde Oostindische Compagnie yaitu
persekutuan dagang asal Belanda yang memonopoli aktivitas perdagangan di kawasan Asia.

Di kalangan orang Indonesia VOC memiliki disebut Kompeni atau Kumpeni. Kata ini berasal dari kata compagnie dalam nama VOC. Tetapi rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda karena penindasannya dan pemerasan kepada rakyat Nusantara yang sama seperti tentara Belanda.

HAK Istimewa VOC

Walaupun cuma persekutuan dagang, VOC memiliki beberapa hak istimewa, berikut adalah hak - hak istimewa yang dimiliki VOC :
  • Hak monopoli perdangan
  • Hak untuk memiliki tentara
  • Hak untuk melakukan ekspansi ke Asia, Afrika, dan Australia
  • Hak untuk melakukan peperangan, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian denga Raja-raja yang dikuasainya
  • Hak untuk mencetak Uang.
VOC sering disebut sebagai negara di dalam negara karena hak - hak istumewa tersebut.

Sejarah Terbentuknya/Berdirinya VOC Di Indonesia

Pedagang dari bangsa Barat datang ke Indonesia dengan itikad baik dan mulai membentuk kongsi dagang. Seiring berjalannya waktu, kongsi dagang di Nusantara semakin banyak hingga timbul persaingan antara kongsi dagang satu dengan lainnya. Persaingan tersebut semakin ketat hingga tidak mengenal kongsi sesama bangsa. Hal ini menyebabkan kerugian terhadap pemerintah Belanda karena para pedagang Belanda juga saling berseteru.

Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1598 pemerintah dan Parlemen Belanda (Staten Generaal) khususnya Johan van Oldenbarneveldt mengusulkan untuk membentuk kongsi dagang yang lebih besar dengan membentuk perusahaan dagang, seperti yang telah dilakukan oleh Inggris (EIC) dan Perancis (French East India Company pada tahun 1604).

Usulan tersebut mendapat sambutan baik, dan pada 20 Maret 1602 didirikanlah kongsi dagang “Persekutuan Perusahaan Hindia Timur” atau lebih dikenal sebagai VOC (Vereenidge Oostindische Compagnie).

Tujuan Dibentuknya VOC

Tujuan dibentuknya voc antara lain : 
  1. Menghindari persaingan yang tak sehat antar sesama kongsi pedagang Belanda yang memang telah ada.
  2. Memperkuat kedudukan Belanda di dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara yang lain.
VOC ini dipimpin oleh sebuah dewan yang memiliki keanggotaan sebanyak 17 orang, sehingga disebut dengan Dewan Tujuh Belas (de Hereen XVII).
Mereka sendiri terdiri dari 8 (delapan) perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam.

Pembubaran/Kebangkrutan VOC

Pada pertengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan. Alasannya adalah sebagai berikut:
  • Banyak pegawai VOC yang curang dan korupsi
  • Banyak pengeluaran untuk biaya peperangan contoh perang melawan Hasanuddin dari Gowa
  • Banyaknya gaji yang harus dibayar karena kekuasaan yang luas membutuhkan pegawai yang banyak
  • Pembayaran dividen (keuntungan) bagi pemegang saham turut memberatkan setelah VOC mengalami kekurangan pemasukan
  • Bertambahnya saingan dagang di Asia terutama Inggris dan Perancis
  • Perubahan politik di Belanda dengan berdirinya Republik Bataaf 1795 yang demokratis dan liberal menganjurkan perdagangan bebas.
Berdasarkan alasan di atas VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan utang 136,7 juta gulden dan kekayaan yang ditinggalkan berupa kantor dagang, gudang, benteng, kapal serta daerah kekuasaan di Indonesia. Aset-asetnya dialihkan kepada pemerintahan Belanda.

0 komentar:

Posting Komentar