Sabtu, 11 November 2017

Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah : Al Musyarakah dan Al Mudarobah

Prinsip Bagi Hasil Dalam Perbankan Syariah (Profit Sharing)

Secara umum prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah yang banyak digunakan adalah Al Musyarakah dan Al Mudarobah

1. Al Musyarakah

Dalam perbankan syariah Al Musyarakah adalah akad kerja sama antara diluar modal kerja tersebut ditanggung oleh pemgegang pekerjaan atau project jadi masing - masing mempunyai kontribusi dana memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan .

- Manfaat Al Musyarakah

  • Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.
  • Bank akan lebih selektif (Rudent) memilih usaha yang benar - benar halal, aman, dan menguntungkankarena keuntungan yang real dan benar - benar terjadi, itulah yang akan dibagikan.
  • Prinsip bagi hasil dalam musyarakah berbeda dengan prinsip bung.


Resiko Al Musyarakah

Resiko dalam pemberian pembiayaan relatif tinggi dapat terjadi apabila :
  • Side Streaming (Nasabah menggungakan dana tersebut bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak).
  • Lalai dan kesalahan yang disengaja.
  • Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur.

2. Al Mudharobah

Secara teknis Al mudharobah adalah akad kerja sama usaha antara pihak bank dengan nasabah dimana pihak bank menyediakan seluruh modal sementara nasabah sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurutkesepakatan yang dituangkan dalam kontrak sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu buka kesalahan pengelola dan pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam perbankan syariah Al Mudharobah diterapkan pada produk pembiayaan dan penghimpunan dana.
Pada sisi penghimpunan dana diterapkan untuk :
1.      Tabungan berjangka yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabunga haji, tabungan kurban, deposito biasa, dan sebagainya.
2.      Deposito Spesial atau special Investment dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untukbisnis tertentu.

adapun pada sisi pembiayaan Al mudharobah ditetapkan untuk :
  1. Pembiayaan Modal kerja seperti modal kerja perdagangan dan jasa.
  2. Investasi khusus

Manfaat Al Mudharobah

  • Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan nasabah meningkat.
  • Bank tidak terkena kewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap sehingga bank tidak akan mengalami negatif spread.
  • Pengembalian pokok pembiayaan nasabah disesuaikan dengan cash flow / arus kas sehingga tidak akan memberatkan nasabah
  • Bank akan lebih hati - hati (Prudent) mencari usaha yang benar - benar halal, aman dan menguntungkankarena keuntungan yang konkrit dan benar - benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

Resiko Al Mudharobah :

  • Side Streaming nasabah menggunakan dana bukan seperti yang disebutkan dalam kontrak.
  • Lalai dan kesalahan yang disengaja.
  • Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabah tidak jujur.

3. Lembaga penyelesai sengketa Dalam Perbankan Syariah

Berbeda dengan perbankan konventional jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dengan nasabah, kedua belah pihak tidak menyelesaikanya di pengadilan negri, tetapi menyelesaikanya secara tata cara dan hukum materi syariah .

lembaga yang mengatur hukum materi yang berdasarkan prinsip - prinsip syariah di indonesia dikenal dengan BADAN ARBITRASE MUAMALAH INDONESIA (BAMUI) yang didirikan secara bersama oleh kejaksaan agung republik indonesia dan majelis ulama indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar